Menurut kades Sungai Rambai Hayatul Azmi, penolakan oleh camat itu cacat hukum tidak sesuai dalam aturan tentang pengangkatan perangkat Desa.
Jelasnya Camat sudah terlalu jauh megintervensi yang sudah menjadi hak panitia yang mana dalam aturan jelas yang mempuyai hak tahapan seleksi panitia sepenuhnya.
"Dalam aturan Camat memberikan rekomendasi pengangkatan perangkat desa selambat-lambatnya 7 hari, tetapi ini malah camat menolak perangkat desa yang kami ajukan selama satu bulan lebih, kok sekarang baru ditolak," ungkapnya. Rabu (23/8/2023).
Lanjutnya kata kades, Pemdes akan tetap melantik perangkat desa yang lolos saat penjaringan di Kampus IAI Tebo beberapa waktu lalu sebanyak 3 orang.
"Insyaallah minggu depan akan kita lantik, kami persiapkan segala sesuatunya," ucap Kades meyakini.
Dalam hal ini kata kades Pemdes akan tetap mengundang Camat, PMD, Bupati, Serta pihak-pihak terkait saat pelantikan nanti.
Adapun nama perangkat Desa yang akan dilantik yakni:
1. Ade kurniawan sebagai Kadus Dusun Lamo.
2. Bagus Pranwijaya sebagai kasi kesra.
3. Cendra wijaya sebagai Kadus Rimbun Sari.
"Ketiganya merupakan calon tunggal dengan nilai tertinggi saat ujian di Kampus IAI Tebo," Pungkasnya.
Redaksi