Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi Akhmad Bestari Mengatakan saat ini sedang proses penyidikan.
"Sedang proses pemanggilan kepada pihak yang terkait," terang Akhmad Bestari, Rabu (16/8/2023).
Sementara itu Gushendra kabid Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat Adat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi mengatakan sudah melakukan pemanggilan kepada Kades Suo-suo dan Koperasi Bungo Pandan selaku pemegang Izin HTR.
"Saya sudah tandatangani hasil pemeriksaan kades dan Koperasi Bungo Pandan yang dimintai keterangan," ungkapnya.
Saat ini kata Gushendra penyidik sedang melakukan proses pemanggilan PT GAL Selaku pembuka jalan.
"Iya kita mintai klarifikasi dari semua pihak yang terlibat," kata Gushendra.
Gushendra menyebut Dishut Provinsi Jambi saat ini belum bisa menyampaikan hasil dari penyidikan soal pembukaan jalan oleh PT GAL dikawasan HTR Bungo Pandan.
Redaksi