Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Korban Eko Pramuna Putra,Dani Alfian Hardi,Akbar Harizki Gempari Kepada media ini saat diwawancarai Jum'at (25/8/2023).
Dijelaskan Eko Kliennya dalam perjanjian dijadwalkan akan berangkat pada tanggal 30 April 2023 lalu oleh Herdin Hidayat selaku Leader Travel Umroh PT Andalus di kabupaten Tebo dengan tiga kali pembayaran.
Sebelumnya pelaku meminta uang DP senilai Rp 5 Jt Kepada Korban Asnah.
Selanjutnya dilakukan kambali pembayaran Sebesar Rp 3 Jt transfer ke rekening Herdin Hidayat.
Kemudian dilakukan lagi pembayaran pelunasan juga melalui transfer ke Herdin Hidayat sebanyak Rp 30 Jt pada tanggal 18 April 2023.
"Karena janji Herdin Hidayat keberangkatan 30 April sehingga dilakukanlah pelunasan, Total yang di setor klien kami Rp 38 Juta," ujar Eko Pramuna.
Namun kata Eko sampai saat ini korban tak kunjung diberangkatkan, ketika dikonfirmasi korban Kepada Herdin Hidayat selaku Laeder tidak ada jawaban.
"Untuk itu kami meminta pertanggung jawaban dari PT Andalus Al Haramain Group Jambi segera mengembalikan kerugian yang telah ditimbulkan kepada klien kami, Herdin Hidayat sebagai Leader, PT Andalus yang diketuai oleh Saudari Minariyah" pinta Eko.
"Ini jelas diduga bentuk tindak pidana penipuan dan pengelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah dilakukan saudara Herdin Hidayat selaku leader PT Andalus di Kabupaten Tebo, Kedepan Kita akan melakukan upaya hukum melaporkan hal ini ke Polres Tebo," kata Eko.
Dijelaskan Eko Putra ada sekitar 48 orang nasabah yang batal berangkat umroh uangnya diduga telah dibawa kabur oleh saudara Herdin Hidayat kurang lebih Rp 300 Jt.
"Kami meminta PT Andalus/Saudara Herdin Hidayat segera mengembalikan uang klien kami sebelum laporan masuk Ke polres Tebo," pintanya.
Redaksi