Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan bahwa, Ahamdulilah hari ini KI diberikan kesempatan oleh DPC PERDADI Provinsi Jambi terkait Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Jambi,
Pria yang sering di sapa ATH ini menambahkan bahwa Komisi Informasi dalam menyelesaikan permohonan sengketa informasi berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi ( PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ( PPSIP), jadi jika suatu saat kawan-kawan berperkara atau mendampingi klien maka PERKI inilah yang menjadi pedomannya.
Selain itu klasifikasi informasi juga harus di pahami, ada informasi Berkala, Informasi Serta Merta dan Informasi yang mesti di umumkan setiap saat serta informasi yang dikecualikan ( tidak bisa di publikasikan).
Sementara itu M.Syahlan Samosir Ketua DPC. PERADI Provinsi Jambi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian yang harus dilewati apabila ingin menjadi Pengacara/advokat,yaitu dengan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), setelah itu Ujian Profesi Advokat, kalau dinyatakan lulus nantinya baru bisa mengikuti pelantikan dan sumpah advokat. Agenda PKPA ini tentunya harus di ikuti oleh peserta berlatar belakang Sarjana Hukum, ataupun Sarjana Syariah, pelaksanannya dari Tanggal 19 Agustus 2023 hingga 1 bulan penuh, Selain dari Komisi Informasi Narasumbernya ada juga dari Dosen FH seperti Prof. Dr. Soekamto Satoto, S.H.,M.Hum, ada juga dari Kejaksaan, Kepolisian, dan Aparat Penegak Hukum lainnya.
Kami sengaja mengundang Komisi Informasi, agar jika ada teman-teman nanti yang berperkara KI bisa memahami aturan yang ada. Imbuhnya