Kerisjambi.id-TEBO-Diberitakan sebelumnya bahwa Kongres Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia (KSPSI) telah melayangkan surat ke UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II, kata Ketua Umum KSPSI Eko Pramuna Putra telah menerima surat jawaban secara tertulis.
"Saya sudah terima surat jawaban atas laporan kami kemarin, namun saya beranggapan bahwa UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II tidak memahami aturan ketenagakerjaan,"Jelas Eko Pramuna, Selasa (1/8/2023).
Dijelaskan oleh Eko Pramuna Putra bahwa terkait masalah perselisihan hak memang secara aturan menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang PHI harus diselesaikan secara berkala sebelum ke meja hijau.
"Menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang PHI mekanisme penyelesaian sebelum ketahap PHI ada tiga yaitu Mediasi, Konsiliasi maupun arbitrase, yang tentunya memiliki kewenangan masing-masing dalam Objek Penyelesaian Perselisihan, nah. Kami memilih penyelesaian di mediasi yang telah difasilitasi oleh mediator Disperindagnaker Kabupaten Tebo dan telah dikeluarkan Anjuran Tertulis untuk dinaikkan ke tingkat PHI," terang Eko Pramuna.
Lebih jauh Eko Pramuna Putra menyesalkan bahwa UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II tidak memahami aturan Ketenagakerjaan.
"Dalam surat yang kami layangkan, kami meminta secara tegas, agar UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II memberikan Teguran secara tertulis yang tentunya melalui nota pemeriksaan, Masak Wasnaker tidak bisa membedakan mana yang merupakan Perselisihan dan Mana yang Pelanggaran UU Ketenagakerjaan," sesal Eko Pramuna.
Kata Eko Pemberian Sanksi Pidana dan atau Sanksi Administratif, tidak mungkin dibawah ke PHI, "kan sudah dijelaskan pada Pasal 61, bahwa Pengusaha akan diberikan teguran tertulis apabila melanggar ketentuan Pasal 15 PP 35 Tahun 2021 tentang kewajiban pembayaran Kompensasi, sangat lucu Wasnaker ini," ketus Eko.
Kemudian Eko Pramuna Putra juga menjelaskan agar pihak UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II segera melakukan pemeriksaan terhadap laporan KSPSI.
"Saya ingatkan lagi kepada pengawas ketenagakerjaan, segera periksa dan buat teguran tertulis kepada PT LAJ dan PT WW, karena tidak bersedia membayar uang kompensasi PKWT, kalau tidak ada tindakan mungkin kami Minggu depan akan melakukan aksi dalam menuntut hak kami", tegas Eko.
Terakhir Eko Pramuna Putra menyampaikan bahwa menurutnya tidak ada tugas Wasnaker menghormati proses PHI.
"Saya juga ingin meluruskan apa yang disampaikan oleh kasi norma kerja UTPD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II itu sangat keliru, bahwa manajemen PT LAJ dan PT WW sudah secara nyata melanggar ketentuan hukum, penindakan yang kami minta, sekali lagi saya ingatkan bedakan antara perselisihan hak dan pelanggaran hukum, tanya Sama Wasnaker itu tugasnya Wasnaker itu apa?." pungkas Eko Pramuna.
Redaksi