Korban Investasi Bodong Di Tebo Tidak Diberitahu Saat Sidang Putusan

KerisJambi.id
Editor -
Korban Rita Marlina Saat Ke PN Tebo (Dok.Kerisjambi.id)

Kerisjambi.id-
TEBO-Korban investasi bodong dengan iming-iming kredit emas di Kabupaten Tebo tidak diberikan kabar saat sidang putusan Terdakwa Anira Dina Minata alias Ira di PN Negri Tebo Senin (31/7/2023) lalu.

Itu diakui oleh korban Rita Marlina saat mendatangi Pengadalin Negri Tebo Kamis (3/8/2023). Untuk menanyakan hasil sidang tersebut karena tidak diberi tahu oleh pihak pengadilan.

"Ngak tau,hari ini kita datang katanya sidang sudah putus Senin kemarin, biasanya sidang hari Kamis," kata Marlina.

Rita Marlina menyebut tadi sudah menanyakan dari pihak pengadilan bahwa Terdakwa Anira Alias Ira Putusannya 1 Tahun 10 Bulan Penjara dan menurutnya hukuman itu terlalu ringan.

"Untuk saya selaku korban terlalu ringan ya, satu tahun sepuluh bulan itu," ucap Ita Marlina.

Rita Marlina menyebut untuk saat ini pikir-pikir dulu untuk mengambil upaya lain.

"Saya kerugian Rp200 Juta lebih, tapi Ira enak ya ngomong ke orang kena Rp45 Juta," tutur Marlina.

Sementara itu Humas PN Tebo Julian Marbun mengatakan bahwa senin (31/7/2023) kemarin sidang kasus investasi bodong terdakwa Anira Dina Minata sudah putusan.

"Majelis Hakim memutuskan terdakwa Anira telah terbukti secara sah melakukan kesalahan dengan dakwaan JPU Pasal 378 KUHPidana penipuan terdakwa Anira dijatuhkan hukuman 1 Tahun 10 Bulan penjara," jelas Julian.

Sebelumya kata Julian, JPU menuntut 2 Tahun 6 Bulan kurungan penjara. Mejelis hakim menjatuhakan 1 Tahun 10 Bulan Penjara dengan alasan terdakwa Anira belum pernah dihukum, serta dalam pembelaan Anira merupakan seorang ibu dan ia menyesali perbuatanya.

"Yang memberatkan terdakwa sudah menikmati hasil kejahatanya," katanya.

Kata julian waktu sidang putusan para korban yang selama ini selalu hadir tidak ada.

"Karena kita tidak mengharuskan mereka untuk hadir, dan tidak ada kewajiban untuk hadir kecuali diminta sebagai saksi," tuturnya.

Julian mengatakan putusan ini terbuka untuk umum dan diapload di Website Direktorat Mahkamah Agung bisa di akses siapapun.

Redaksi
Tags: