Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi melakukan sidang ajudikasi atas permohonan sengketa informasi dari LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) melawan Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari dengan Nomor Register 008 & 009 /VIII/KIP-JBI/PSI/2023 yang bertempat diruang sidang KI Jambi dengan agenda periksaan awal pada Selasa (22/08)
Zamharir Korbid PSI KI Jambi menyebutkan bahwa sidang antara PKN melawan SEKDA Kabupaten Batang Hari tadi di tunda sampai hari Senin Tanggal 28 Agustus 2023 dikarenakan Pihak Termohonnya tidak hadir tampa keterangan, untuk itu majelis komisioner meminta panitra untuk segera mengirimkan surat panggilannya kembali.
Sementara itu untuk Perkara Nomor Registrasi 010/VII/KIP/-JBI/PSI/2023 permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi antara PT.Wali Sukses Makmur melawan SEKDA Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah dimulai sidang ajudikasinya para pihak hadir semua dari termohonnya diwakili oleh Kabag Hukum Pemda Kabupaten Tanjabtim sidang dipimpin oleh Indra Lesmana sebagai Ketua Majelis Komisioner, Almunawar dan Siti Masnidar masing sebagai anggota majelis komisioner. Adapun agenda sidang pertama melakukan pemeriksaan legal standing, pembacaan permohonan dan tanggapan dari termohon.
Indra Lesmana selaku Ketua Majelis Komisioner menyampaikan untuk sidang ini telah cukup, selanjutnya sidang ditunda sampai hari Selasa Tanggal 29 Agustus 2023 dengan Agenda pembuktian dan diminta kepada para pihak untuk menyiapkan bukti-bukti dan saksi serta diharapkan para pihak untuk dapat hadir pada jadwal yang telah ditetapkan.