Ariansyah Kadis Kominfo Provinsi Jambi bahwa Pemerintah Provinsi Jambi telah open government (pemerintahan yang terbuka) Keterbukaan informasi telah dilakukan mulai dari penyusunan anggaran dan pelaksanaan anggaran anggaran itu sendiri.
Ahmad Taufiq Helmi Ketua KI Jambi menyampaikan bahwa keterbukaan informasi adalah hal yang tidak bisa ditawarkan lagi. Sembilan puluh persen informasi telah terbuka sebagai mana yang diatur dalam UU KIP hanya sepuluh persennya informasi yang dikecualikan atau yang tertutup, oleh karena itu masyarakat provinsi Jambi harus menggunakan haknya meminta informasi ke badan publik dengan mekanisme yang diatur dalam PERKI No 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
ATH menambahkan bahwa Keterbukaan Informasi sebagai fase awal dalam pencegahan terjadinya korupsi, jika di anologikan seperti sungai maka Keterbukaan merupakan hulunya dari pencegahan korupsi jika hulunya kotor/keruh maka hilirnya akan kotor dan tercemar.