KI Bacakan Putusan Sidang PT,Wali Sukses Makmmur VS Sekda Tanjabtim

Kerisjambi.id
Editor -

 

Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali melakukan sidang dengan agenda pembacaan putusan ajudikasi nonlitigasi atas Permohonan Sengketa Informasi antara PT,Wali Sukses Makmur ( Sdr.Wandi Priyanto.SE ) sebagai Pemohon melawan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai Termohon dengan Nomor Register 010 /VIII/KIP-JBI/PSI/2023 pada Selasa (12/09) dan dihadiri oleh para pihak.

Indra Lesmana selaku Ketua Majelis Komisioner dan Siti Masnidar serta Almunawar selaku anggota majelis, secara bergiliran membacakan putusan tersebut. setelah majelis komisoner membacakan kronologis sengketa, mempertimbangkan alat-alat bukti, membaca kesimpulan para pihak, kemudian majelis komisioner memberikan pertimbangan hukum berdasarkan fakta persidangan dan memutuskan dengan amar putusannya yakni menolak seluruh permohonan pemohon. Putusan ini bersifat final dan mengikat. Adapun salinan putusannya akan diberikan oleh para pihak maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah putusan ini dibacakan. Bagi para pihak yang tidak puas dengan hasil putusan ini, dapat melakukan upaya banding setelah 14 hari sejak diterimanya putusan ini.