Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi semestinya kembali melakukan sidang ajudikasi atas Permohonan Sengketa Informasi dari LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) melawan Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari dengan Nomor Register 008 & 009 /VIII/KIP-JBI/PSI/2023 digelar pada Rabu (20/09) dengan agenda sidang melakukan pendalaman dan pembuktian alat bukti yang disampaikan para pihak, setelah melakukan pendalaman dan pembuktian para pihak akhirnya Majelis Komisioner menunda persidangan sampai tanggal 4 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan putusan, diminta kepada para pihak untuk penyampaian kesimpulan secara tertulis kepada majelis komisioner dan menyampaikan daftar alat bukti dari para pihak paling lambat tiga hari sebelum pembacaan putusan tersebut. Para pihak juga diminta untuk hadir sesuai dengan jadwal yang telah disepakati tersebut,persidangan juga terbuka untuk umum.
Zamharir Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jambi menyampaikan bahwa sidang antara PKN melawan SEKDA Kabupaten Batang Hari kembali digelar, alhamdulilah para pihak hadir semua pada hari ini.
Pria yang sering di sapa dengan ZAM menambahkan bahwa Majelis Komisioner telah melakukan pendalam dan pembuktian atas alat bukti yang disampaikan oleh para pihak, semua alat bukti tersebut harus disampaikan ke Majelis Komisioner yang harus dileges oleh pihak kantor pos,alat bukti tersebut harus disampaikan paling lambat tiga hari sebelum jadwal sidang pembacaan putusan, untuk sidang hari ini telah cukup dan sidang ditunda.