Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi dari KANTOR ADVOKAT ADIPATI & PARTNER LAW OFFICE mewakili Iskandar dan Muji Abdul Rahman melawan Kepala Badan Pertanahan ( BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Almunawar Wakil Ketua Komisi Informasi Jambi membenarkan bahwa Komisi Informasi telah menerima permohonan penyelesaian informasi yang diajukan oleh KANTOR ADVOKAT ADIPATI & PARTNER LAW OFFICE mewakili Iskandar dan Muji Abdul Raman melawan Kepala Badan Pertanahan ( BPN) Kabupaten Tanjung Timur , berkas perkaranya telah lengkap dan diregister dan ditetapkan jadwal sidangnya pada hari Senin Tanggal 11 September 2023. Majelis Komisioner untuk memimpin persidangan juga telah ditunjuk Ahmad Taufiq Helmi Ketuanya dan Siti Masnidar, Zamharir sebagai Anggota Majelis Komisioner, Surat panggilan untuk para pihak telah di kirim oleh panitera.
Pria yang akrab disapa Muwanar lebih lanjut menjelaskan bahwa KI Jambi baru sekali ini menerima sengketa informasi terkait pertanahan ini, agenda pada sidang ajudikasi nonlitigasi pertama ini melakujan pemeriksaan terhadap legal standing.
Selanjutnya di himbau kepada para untuk dapat hadir di persidangan sesuai dengan surat panggilan (relaas) yang telah disampaikan kepada para pihak,sidang akan digelar mulai pukul 10.00 Wib sampai dengan selesai.