Ketua Koordinator Identifikasi keterlanjuran Subhan, yang juga menjabat Kepala Balai Gakkum kementrian KLHK wilayah II Sumatra mengatakan, ada delapan Provinsi yang dipilih oleh kementrian dan Jambi terpilih untuk meyelesaikan permasalahan Konflik di hutan kawasan, sedangkan di kabupaten Tebo Kecamatan yang akan di identifikasi yakni Kec Tebo ilir, Tebo tengah, Sumay,Tebo Ulu, VII Koto Ilir, Muara Tabir,Tengah Ilir, serai serumpun,VII Koto.
"Jadi tim yang kita bentuk ini bisa didampingi oleh Kepala desa masing-masing yang mengalami permasalahan yang tinggal/menguasi hutan kawasan," katanya.
Tim yang dibentuk yakni dari dirjen Gakkum, Planologi, KLHK, diketuai oleh dirjen KLHK.
Saat ini tim yang dibentuk KLHK bukan untuk menyelasaikan masalah tapi tim identifikasi pendataan keterlanjuran penguasaan lahan didalam kawasan yang akan dilaporkan ke Kementrian.
"Kita akan mengidentifikasi persoalan lahan kawasan bagi yang menguasai di bawah 20 November 2020 saja jadi kalau pembukaan lahan diatas 2020 maka akan bisa dipidana," terangnya.
Dalam acara ini sekaligus audiensi bersama kades di beberapa kecamatan yang ada di kabupaten Tebo.
Pj bupati Tebo Aspan mengatakan setiap masyarakat yang bermasalah dengan hutan kawasan untuk segera melaporkan ke Desa.
Saya ingin kita satu persepsi dulu tim yang datang Gakkum dan KLHK yang datang untuk menyelasaikan permasalahan masyarakat yang mengusai hutan kawasan.
"Sesuai apa yang disampaikan oleh Gakkum Jadi dibawah 20 November 2020 akan diselesaikan jika diatas tahun 2020 tidak akan ada pengampunan," Tegas Aspan.
Beberapa Kades dihadapan Tim identifikasi mengatakan banyak masyarakat Desa yang sudah membuka lahan di kawasan HP maupun HTR yang sudah terhitung lama bahkan ada yang puluhan tahun.
Redaksi