Kuasa Hukum DPC Demokrat Tebo Sayangkan KPU Lamban Sampaikan Kegandaan Bacaleg

KerisJambi.id
Editor -
Dokumentasi Kerisjambi.id

Kerisjambi.id-TEBO- Dalam lanjutan sidang ajudikasi yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo, antara pemohon DPC Demokrat Tebo dan termohon KPU Tebo berlangsung, pada Senin (4/9/2023) disalah satu ruangan Bawaslu Tebo.

Sidang yang dipimpin Robinas dan dihadiri oleh kedua belah pihak yaitu pemohon yang diwakilkan kuasa hukum dan termohon, KPU Kabupaten Tebo dengan agenda menunjukkan barang bukti dan menghadirkan saksi.

Dalam sidang ini, kedua belah pihak tampak kompak hanya menunjukkan barang bukti dan tidak menghadirkan saksi.

"Alat bukti pemohon ada 15 dan termohon ada 13 alat bukti, dan telah diterima Bawaslu Tebo," ungkap Robinas.

Sedangkan sidang di skors pada Kamis 7 September mendatang dengan agenda, menyampaikan kesimpulan atau putusan. 

Sedangkan termohon, Komisioner KPU Kabupaten Tebo Elan mengaku, 13 alat bukti yang disampaikan. Diantaranya, PKPU, Surat Dinas, Surat Edaran, surat pernyataan dari Bacaleg bersangkutan yang memilih partai Golkar dan Kartu Tanda Anggota.

Sementara itu kuasa hukum DPC Demokrat Kabupaten Tebo mengatakan
pihaknya sangat menyayangkan bahwa Termohon menyampaikan berita acara hasil analisa kegandaan pada tanggal 16 Agustus 2023 yang sudah jauh melewati batas klarifikasi.

"Bahkan sebagai bentuk upaya kami dari pemohon, kami sudah melayangkan surat permohonan pembukaan akun Silon pada tanggal 14 Agustus 2023, sama seperti yang dilakukan oleh DPP Partai Demokrat, namun sayangnya Termohon menolak permintaan kami. Itu kami masukan sebagai bukti dalam persidangan tadi," ucap Eko Pramuna.

Redaksi
Tags: