Lagi, Nama Ismail Ibrahim Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo

KerisJambi.id
Editor -
Dokumentasi Kerisjambi.id 

Kerisjambi.id-TEBO-Kejaksaan Negri Tebo kembali eksekusi dua orang tersangka kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Tahun Anggaran 2020. Rabu (27/9/2023) malam.

Dua orang tersangka yang dieksekusi yakni Ismail Ibrahim sebagai penyedia jasa atau kontraktor Pada pekerjaan jalan Padang Lamo dan Nurman Jamal selaku PPK pada dinas PUPR Provinsi Jambi.

Sebelumnya kata Kajari Tebo Dinar Kripsiaji, Ismail Ibrahim sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi peningkatan jalan padang lamo TA 2019 telah dieksekusi di lapas Bungo.

"Motifnya mengurangi kadar aspal yang mana seharusnya 5,6 menjadi 4,0 dan 4,6 sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1,3 Miliar," Ungkap Kajari Tebo.

Tersangka Nurman Jamal kata Dinar selaku PPK semestinya melakukan pengecekan kadar aspal yang dikerjakan sebelum dilakukan pembayaran tetapi malah tidak dicek sehingga pekerjaan Jalan Padang Lamo lolos dan dibayar 100 persen.

"Dua orang ini kita kenakan dengan Pasal 2 dan pasal 3 Junto Pasal 55," kata Dinar Kripsiaji.

Sedangkan pada tahun Anggaran 2018 Kejari Tebo sudah tetapkan dua orang Tersangka yaitu Tetap Sinulingga sebagai PPK dan Musyatianov selaku pekerja peninggkatan jalan Padang Lamo.

Ismail Ibrahim juga turut terlibat di Tahun anggaran 2018 ini ia sebagai pemberi dukungan kepada Musyatianov, bukan sebagai pekerja langsung dan saat ini kata Kajari masih dalam tahap pengembangan.

"Motifnya sama pekerjaan tidak sesuai kontrak dengan mengurangi kadar aspal," Tambah Kajari.

Redaksi
Tags: