PENTINGNYA REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAHAN DAERAH DALAM UPAYA PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK idak

KerisJambi.id
Editor -


Chandra Agusti Pratama
Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum
Universitas Jambi


KerisJambi.id - Salah satu harapan masyarakat yang sangat penting dengan adanya gerakan reformasi adalah perubahan mendasar dari segi paradigma, struktur, dan kultur penyelengaraan pemerintahan di tingkat

pusat maupun daerah. Gerakan reformasi diharapkan dapat menemukan ide dan cara baru dalam menata dan mendesain pelaksanaan pemerintahan kearah yang lebih baik untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien.

Upaya yang dilakukan pemerintah untuk merespon harapan dan dinamika kehidupan masyarakat dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah menetapkan kebijakan otonomi dalam pelaksanaan pemerintah daerah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No. 3 tahun 2005 dan Undang-undang No. 12 Tahun 2008. Keberadaan undang-undang ini memberikan kewenangan yang besar pada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri dan menawarkan berbagai kemungkinan untuk menerapkan paradigma baru dalam menata sistem pemerintahan daerah dan menemukan cara-cara baru dalam menjalankan birokrasi publik dengan efisien, efektif, responsif, transparan dan akuntabel sesuai kebutuhan masyarakat.

Meskipun demikian dalam kenyataannya birokrasi pemerintahan daerah masih menunjukkan kesan negatif disebabkan karena birokrasi selama ini kurang merespon keinginan warga masyarakat. Birokrasi

yang selama ini bekerja lambat, sangat berhati-hati dan cara kerjanya sulit diterima oleh masyarakat yang memerlukan layanan cepat, efisien, tepat waktu dan sederhana. Oleh karena itu, Untuk meningkatkan mengatasi berbagai permasalahan serta meningkatkan pelayanan masyarakat diperlukan reformasi birokrasi sehingga dapat menghasilkan birokrasi profesional dan ramping yang bebas hambatan. Hal inilah yang menjadi prasyarat penyelenggaraan good local governance, dengan menerapkan prinsip akuntabalitas, transparansi dan keterbukaan, efisiensi dan efektifitas, serta partisipasi, yang dilakukan secara demokratis sebagai suatu kesatuan yang utuh. Agar dapat terwujudnya reformasi birokrasi pada pemerintahan daerah maka pemerintah daerah harus mempedomani kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010- 2025 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 81 tahun 2010. Tujuan reformasi birokrasi menurut Grand Design tersebut adalah menciptakan birokrasi pemerintahan yang professional dengan karakter adaftif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas dari KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.

Selanjutnya disebut juga dalam Grand Design Reformasi Birokrasi tersebut dituangkan dalam pedoman yang lebih operasional dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 yang ditetapkan melalui Permen PAN No. 20 tahun 2010. Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2010- 2014 bukan hanya sebagai acuan untuk melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian/lembaga, tetapi juga sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk periode pertama tahun 2010-2014. Tujuan reformasi birokrasi

sesuai Road Map Reformasi Birokrasi tersebut adalah untuk memberikan arah pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah (Pemda) agar berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan. Untuk meningkatkan pelayanan publik, perlu dilakukan berbagai upaya diantaranya melibatkan masyarakat dalam penyusunan kebijakan, penyusunan standar pelayanan, pelaksanaan survei kepuasan pelayanan publik, serta penyampaian keluhan, pengaduan dan apresiasi. Keterlibatan dan partisipasi masyarakat ini akan mendukung penyempurnaan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Menurut Islamy 1994 (dalam Sinambela 2010:10) memaparkan beberapa prinsip pokok yang bisa dijadikan pedoman dalam mengoptimlakan kinerja birokrasi di tingkat lokal, prinsip tersebut terdiri dari:

a. Prinsip Aksesabilitas, artinya semua pelayanan harus dapat dijangkau secara mudah oleh setiap pengguna pelayanan, hal ini terkait dengan problem tempat, jarak dan prosedur pelayanan.

b. Prinsip Kontinuitas, artinya upaya mengedepankan jenis pelayanan harus secara terus menerus tersedia bagi masyarakat, dengan kepastian dan kejelasan tertentu yang berlaku bagi proses pelayanan tersebut.

c. Prinsip Teknikalitas, artinya prinsip ini berkaitan dengan proses pelayanan yang harus ditangani oleh aparat yang benar-benar memahami secara teknis pelayanan tersebut berdasarkan kejelasan, ketetapan, dan kemantapan sistem , prosedur dan pelayanan.

d. Prinsip Profitabilitas, artinya Pelayanan sebisa mungkin dapat dilaksananakan secara efektif dan efisien, serta memberikan keuntungan ekonomis dan sosial baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat luas.

e. Prinsip Akuntabilitas, artinya proses produk dan mutu pelayanan yang telah diberikan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat karena aparat pemerintah itu pada

hakekatnya mempunyai tugas memberikan pelayanan sebaik-baiknya.

Menurut penulis, bahwa dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang good governace diperlukan suatu komitmen dari perintah dalam pemberian pelayanan bahwa tugas aparatur publik adalah melayani masyarakatnya (public service). Dalam pemberian pelayanan publik perlu adanya suatu sistem yang mampu menampung semua keluhan dari masyarakat seperti e-goverment maupun meningkatkan

tata kelola administrasinya sehingga reformasi birokrasi yang dipilih dapat berjalan dengan baik dan mampu menyelesaikan permasalahan masyarakat.