Kerisjambi.id-TEBO- Rapat Paripurna (Rapurna) penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tebo terhadap pengesahan Ranperda Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Perubahan tahun 2023 dan empat Ranperda lainnya, Selasa (19/9/2023).
Jalannya Rapurna di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tebo Mazlan, S.Kom, ME di dampingi Wakil Ketua I DPRD Tebo Aivandri, Wakil Ketua II DPRD Tebo Dr Syamsu Rizal, SE, M.Si, Sekwan Arif Haryoko, SH dan seluruh anggota dewan sesuai quorum.
Selain itu Rapurna DPRD dihadiri Penjabat Bupati Tebo H Aspan, ST, Sekda Drs Teguh Arhadi, MM, Staf ahli Bupati, Asisten,para Kabag seluruh Kabag Setda Kab Tebo, Forkopimda,Kepala Organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Tebo, para Camat, Ketua KPUD, Bawaslu dan undangan lainnya.
Pendapat akhir fraksi-fraksi disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kab Tebo Dr Syamsu Rizal, SE, M.Si, dari seluruh tanggapan fraksi tersebut terhadap Ranperda APBD-P 2023 resmi dan menyetujui untuk dijadikan Perda meski dengan sejumlah catatan.
Pj Bupati Tebo Aspan menjelaskan, 4 Ranperda dan 1 Ranperda APBD-P 2023 Kab Tebo telah selesai dan disahkan menjadi Perda oleh DPRD. Perda yang disahkan adalah APBD-P 2023, Struktur organisasi perangkat daerah, rekrut pajak, penyelenggara pesantren, pencegahan bahaya kebakaran.
" Beberapa pandangan fraksi tadi yang di sampaikan menjadi catata pemerintah antara lain Pemda mengevaluasi aset-aset milik daerah yang berpotensi menjadi Pendapatan asli daerah (PAD) kedepan akan kita tertibkan",kata Aspan.
Lanjut Aspan, rencana pembangunan daerah kedepan perlu di perhatikan dan Pemda sedang menyusun Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kab Tebo 2020-2045 bekerja sama dengan Universitas Gajah Mada (UGM) karena kedepan kepala daerah tidak lagi membuat visi misi, semua mengacu pada RPJMN, tentu daerah menyesuaikan kebijakan nasional dengan rancangan pembangunan daerah supaya sinkron,"tutupnya.
Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal menerangkan, prinsipnya APBD-P itu menyesuaikan beberapa program dan anggaran yang harus di sesuaikan mengikuti regulasi yang ada seperti PMK baru, ada Silpa tahun lalu yang bisa kita gunakan harus di manfaatkan sebaik-baiknya.
Empat Perda itu pemekaran dari OPD pada prinsipnya semua fraksi sudah menyetujui hanya ada beberapa klausul, satu ayat dan pasal yang minta di sesuaikan atau ditambah.
Pemekaran OPD itu adalah Dinkes, PUPR, Dinas Perhubungan, ditambah dengan Perindagkop, sementara efeknya bisa dijalankan nantinya kita serahkan kepada pihak eksekutif tentunya tergantung evaluasi dari Provinsi", pungkas Syamsu Rizal.
Redaksi