Kerisjambi.id-TEBO- Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang Banggar dipimpin oleh Wakil ketua I DPRD Aivandri dan Wakil II DPRD Kab Tebo Syamsu Rizal (Iday) di dampingi anggota dewan lainnya terkait konflik lahan konsesi PT ABT dengan warga Desa Pemayungan Kec Sumay dan salah seorang warga yang ditahan di Mapolres Tebo dituding menggarap lahan PT ABT, Senin (11/9/2023).
Dalam RDP tersebut hadir Pj Bupati Tebo H Aspan, Komisi I, II dan III DPRD Tebo, Kesbangpol, Asisten Setda Tebo, Camat Sumay, Polres Tebo/Polsek Sumay, Gm Ops PT Alam Bukit Tigapuluh (PT ABT), lawyer pendamping warga, sejumlah Ormas dan pihak terkait lainnya.
Terkait tapal batas lahan konsesi PT ABT Iday menegaskan, harus ada regulasinya sehingga tidak timbul konflik, berharap persoalan serupa tidak lagi terjadi agar perusahaan dan warga dapat hidup berdampingan,"katanya.
DPRD Tebo juga menghimbau jangan ada lagu pembukaan lahan baru di lahan konsesi tersebut,"lanjutnya.
Kesimpulan dari kesepakatan dalam RDP DPRD tersebut adalah:
1. Pj Bupati Tebo akan membentuk tim terpadu yang baru selama 14 Hari melalui Asisten I Setda Kab Tebo dan Kesbangpol untuk menginventarisir lahan masyarakat yang berada dikonsesi PT ABT guna melihat batas lahan yang sudah digarap masyarakat dengan lahan PT ABT melibatkan pendamping masyarakat NGO.
2. Terhadap warga yang saat ini ditahan dari hasil komunikasi, Pj Bupati Tebo dengan Pimpinan PT ABT, diserahkan sepenuhnya dalam penyelesaiannya ke Pj Bupati Tebo untuk benegosisasi dengan pihak kepolisian wilayah Tebo.
3. Jika ada pembukaan lahan atau penebangan hutan baru akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
4. Kapolsek dan Camat Sumay serta Kepala Desa mensosialisasikan ke masyarakat terlebih dulu tentang inventarisir lahan dikawasan konvensi PT. ABT selama satu Bbulan setelah SK Tim terpadu dikeluarkan.
5. Setelah satu bulan sosialisasi di lakukan inventaris lahan oleh Tim Terpadu.
6. Setelah satu bulan di laksanaan inventarisir, hasilnya akan disampaikan ke DPRD dan Pj Bupati Tebo.
Redaksi