Samsul Ridwan menyampaikan bahwa kami DPRD Provinsi Jambi sangat mensupport kegiatan Komisi Informasi, banyak sekali inovasi - inovasi yang dilakukan oleh KI Jambi terutama terkait sosialisasi, baik sosialisasi secara langsung maupun secara masif dilakukan di medsos. Keterbukaan informasi hari wajib dilakukan oleh badan publik, saya ibaratkan badan publik hari ini bekerja seperti dalam kaca yang bening, Di DPRD Provinsi Jambi hari ini juga telah melakukan transparansi baik dalam pembahasan anggaran dan pengawasan dan kami himbau kepada badan publik untuk selalu terbuka.
Zamharir Koobid Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ( PSI ) KI Jambi menyampaikan bahwa keterbukaan informasi adalah hal yang tidak bisa ditawarkan lagi. Sembilan puluh persen informasi yang ada saat ini sifatnya terbuka sebagai mana yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP hanya sepuluh persennya informasi yang dikecualikan atau yang tertutup, oleh karena itu dihimbau kepada masyarakat khususnya di Provinsi Jambi agar dapat menggunakan haknya dalam memperoleh informasi ke badan publik dengan mekanisme yang diatur dalam PERKI No 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi ( SLIP) jika ada hambatan atau kebuntuan dalam memperoleh informasi bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Jambi.