Kerisjambi.id-TEBO-DPC partai demokrat Kabupaten Tebo merasa dirugikan atas keputusan Bawaslu menolak seluruh permohonan saat sidang ajudikasi putusan sengketa pemilu tentang keterlambatan pemberitahuan kegandaan bacaleg oleh KPU Kabupaten Tebo, Sabtu (8/9/2023).
Kuasa hukum DPC Partai Demokrat Kabupaten Tebo Eko Pramuna Putra,Akbar Harizki Gempari, Dani Alfian Hardi, sangat menyayangkan bahwa pertimbangan yang dituangkan dalam permohonan soal keterlambatan penyampaian berita acara kegandaan bacaleg kepada partai DPC Demokrat Tebo seharusnya lebih dipertimbangkan lagi oleh majelis ajudikasi.
"Hasil putusan ini akan kita rapatkan lagi denga DPC Demokrat Tebo kemungkinan untuk mengambil upaya lain kedepan," ucap Eko.
Eko menjelaskan seharusnya kegandaan bacaleg ini disampaikan saat verifikasi persyaratan bakal calon sebelum penetapan DCS dilakukan, akan tetapi ini malah setelah penetapan DCS kegandaan baru diketahui jadi tidak ada waktu lagi untuk menganti bakal calon dari DPC Partai Demokrat Tebo yang ganda dengan partai lain.
"Sebelumnya kami sudah lakukan upaya meminta KPU Tebo membuka silon, tetapi KPU tidak memberikan ruang untuk itu," kata Eko.
Kata eko Kliennya (DPC Partai Demokrat Tebo) merasa dirugikan karena kekurangan satu bakal Calon di Dapil II yang seharusnya ada 8 calon karena hal ini menjadi 7 calon.
"Kehilangan salah satu calon dari DPC Partai Demokrat Tebo itu tentu sangat merugikan kita," ungkap Eko.
Sementara itu Termohon KPU Kabupaten Tebo mengklaim KPU sudah bekerja sesuai regulasi dan tahapan yang ada.
Tahapan-tahapan akan tetap berproses dan saat ini sedang dalam tahapan tanggapan masyarakat tentang DCS Bacaleg.
"Kalau bahasa keterlamabatan itu kami rasa tidak ada karena kami sudah mengumumkan sesuai pada ketetapan pada tahapan yang ada," kata Komisioner KPU Tebo Elan.
Sedangkan Ketua bawaslu Kabupaten Tebo Paridatul Husni Selaku Pimpinan Sidang Ajudikasi mengatakan Majelis menolak seluruh permohonan DPC Partai Demokrat karena sudah dipertimbangkan sesuai regulasi yang ada.
"Untuk sengketa pemilu ini di Bawaslu ada tahapan mediasi dan ajudikasi selama 10 hari, mungkin kalau untuk langkah selanjutnya tergantung pemohon, kalau upaya mereka di Bawaslu sudah selesai. Jadi SK KPU 163 itu sudah sah," Kata Ketua Bawaslu Kabupten Tebo.
Redaksi