DPRD Provinsi Jambi melaksanakan rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Jambi dan penjelasan Gubernur Jambi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah, Senin malam (9/10).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, dan Burhanudin Mahir dan hadir sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi. Hadir pada kesempatan ini, Gubernur Jambi, Al Haris dan sejumlah unsur forkompimda di lingkup pemerintahan Provinsi Jambi.
Pada rapat paripurna ini turut dibacakan Laporan Badan Banggar terkait pembahasan KUA dan PPAS Provinsi Jambi. Laporan tersebut disampaikan oleh juru bicara Banggar, Endang Rukmana. Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 disampaikan oleh Endang untuk menentukan kebijakan program prioritas di tahun 2024.
"Hal ini sesuai dengan batas anggaran maksimum yang diberikan kepada perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi jambi, sehingga terpenuhinya kegiatan yang sesuai dengan skala lingkungan kebutuhan masyarakat yang dianggap paling prioritas dan luas jangkauannya,"sampainya.
Pada kesempatan ini, disampaikan oleh Endang Rukmana bahwa rencana pendapatan daerah provinsi jambi tahun anggaran 2024 disepakati bertambah. Selain itu Belanja daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2024 juga mengalami penambahan.
"Rencana pendapatan daerah provinsi Jambi tahun anggaran 2024
disepakati bertambah sebesar Rp.304.531.137.952 dari semula target pendapatan dalam Rancangan KUA-PPAS
APBD TA 2024 sebesar Rp.4.323.578.542.579. Kemudian Peningkatan jumlah belanja itu bersumber dari komponen belanja operasional,"terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menyampaikan kesimpulan bahwa Rancangan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi tahun anggaran, yakni Pendapatan sebesar 4,62 Triliun, Belanja sebesar Rp4,9 Triliun, penerimaan pembiayaan sebesar Rp493 miliar, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp139 miliar, dan pembiayaan netto sebesar Rp354 miliar.
Terhadap hal tersebut, Edi Purwanto mempertanyakan persetujuan kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi untuk menyepakati nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi. Seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui dan menyepakati nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Provinsi Jambi.
Pada kesempatan ini, turut dilakukan penandatangan antara DPRD Provinsi Jambi dalam hal ini pimpinan DPRD Provinsi Jambi bersama dengan Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini Gubernur Jambi.