Ketua KI Sampaikan Materi dengan Para Aktivis LKBHMI

Kerisjambi.id
Editor -

 

Kerisjambi.id - Ahmad Taufiq Helmi Ketua KI Jambi menyampaikan materi keterbukaan informasi publik pada Kegiatan Pelatihan Dasar Bantuan Hukum ( DBH) Mahasiswa Islam nasional 2023 yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian & Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Jambi pada hari minggu (08/10) di Balai Pelatihan Kesehatan Jambi.

Pria yang sering di sapa ATH ini menyampaikan Alhamdulillah hari ini KI diberikan kesempatan oleh Lembaga Kajian Hukum Mahasiswa Islam ( LKBHMI) Cabang Jambi pada Pelatihan Dasar Bantuan Hukum ( PDBH) terkait Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Jambi

ATH menambahkan bahwa Komisi Informasi dalam menyelesaikan permohonan sengketa informasi berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi ( PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ( PPSIP). 

Selain itu klasifikasi informasi juga harus di pahami, ada informasi Berkala, Informasi Serta Merta dan Informasi yang mesti diumumkan setiap saat serta informasi yang dikecualikan ( tidak bisa di publikasikan).harapan kami adek-adek bisa membantu mensosialisasikan UU KI dan yang jauh lebih penting bisa memanfaatkan hak untuk mendapatkan akses informasi mulai persoalan di terdekat seperti informasi yang ada kampus, dikampung halamannya atau masyarakat lainnya. Intinya mahasiswa harus menjadi pelopor dalam mendorong badan publik untuk dapat memberikan akses informasi publik ke masyarakat.

Azhar Direktur Lembaga Kajian & Bantuan Hukum Mahasiswa Islam ( LKBHMI) Cabang Jambi menjelaskan bahwa kegiatan Pelatihan Dasar Bantuan Hukum Nasional di ikuti oleh Peserta dari Jambi dan daerah luar seperti Lhokseumawe ( Aceh ), pelaksanaannya dari Tangal 5-8 Oktober 2023,

 Selain dari Komisi Informasi Narasumbernya ada juga dari Ombudsman, KPU,Akademisi Unja,Kabag Hukum Kota Jambi, dan LBH DWK

Kami sengaja mengundang Komisi Informasi, agar kawan-kawan ini nanti bisa memahami apa saja tugas dan fungsi serta cara-cara mengajukan penyelesaian sengketa informasi di KI.

Setelah mendengar paparan dari Ketua KI ternyata KI memiliki kewenangan yang sangat besar dalam menyelesaikan sengketa informasi publik mulai dari Badan Publik Tingkat Desa sampai ke tingkat Kementerian, selagi anggarannya berasal dari APBN/ABPD/ Sumbangan masyarakat ternyata kita sebagai warga berhak untuk mengakses mendapatkan informasi pada badan publik tersebut, jika tidak diberikan oleh badan publik maka bisa kita ajukan gugatan/disengketakan ke Komisi Informasi.