Sidang yang pertama dengan Register 008/VIII/KIP-JBI/ PSI/ 2023 pimpin oleh Siti Masnidar selaku ketua majelis Komisionernya dan didampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir sebagai anggota, sidang yang kedua dengan register 009/VIII/ KIP-JBI/PSI/2023 dipimpin oleh Zamharir sebagai ketua majelis komisioner dan di dampingi oleh Ahamad Taufiq Helmi dan Siti Masnidar sebagai anggota.
Dalam sidang pertama & kedua masing-masing ketua majelis komisioner membacakan putusannya,
Setelah membaca duduk perkara, kronologi,alat bukti, keterangan pemohon dan termohon, pertimbangan hukum dan fakta hukum di persidangan majelis komisioner memutus untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan informasi yang diminta tersebut adalah informasi yang bersifat terbuka serta memerintahkan termohon untuk memberikan sebagian informasi yang diminta pemohon tersebut. Putusan ini bersifat final dan mengikat dan salinan putusannya akan diberikan ke para pihak maksimal 3 (tiga) hari kerja setelah pembacaan putusan ini.Bagi para pihak yang tidak puas dengan hasil putusan ini, dapat melakukan upaya banding setelah 14 ( empat belas) hari sejak diterimanya putusan ini.