Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan malam ini KI diundang oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk menyampaikan materi terkait keterbukaan informasi dengan para Kepala SMA/SMK/SLB Se- Provinsi Jambi.
Pria yang sering disapa ATH ini menjelaskan bahwa secara subtansi badan publik harus memahami pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik & Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik. Badan Publik harus mengetahui cluster atau jenis-jenis informasi, mulai dari informasi berkala, informasi serta merta dan Informasi yang mesti di setiap saat serta informasi yang dikecualikan.Begitu juga penguasaan atas hak dan kewajiban dalam memberikan layanan informasi publik ke masyarakat dengan asas cepat,tepat waktu biaya ringan dan cara yang sederhana.
Syamsurizal Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam sambutannya menyebutkan bahwa dalam Kegiatan Workshop Pemanfaatan Rapor Pendidikan Dalam Perencanaan Berbasis Data bertujuan agar Satuan Pendidikan dapat menyusun RKAS Dana BOSP sesuai dengan Rekomendasi Rapor Pendidikan dalam Peningkatan Mutu Satuan Pendidikan.
Selanjutnya Komisi Informasi kita undang untuk menyampaikan materi terkait standar layanan informasi publik dan Penguatan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di SMA/SMK/SLB.
Lebih lanjut Mardianis selaku PPTK dari kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan ini di ikuti oleh utusan Kepala Sekolah SMA/SM/SLB SE- Provinsi Jambi dan dilaksanakan Selama 3 hari tanggal 9 sampai dengan 11 Oktober 2023. Tuturnya.