Dari informasi yang dihimpun media Ini bahwa Ketua BPD Desa Kemingking Luar telah dilakukan pemeriksaan oleh Unit II Tipikor Polres Muaro Jambi hari ini Senin (20/11/2023).
Tidak hanya CSR dan dana Bumdes akan tetapi Dana Karang Taruna Desa Kemingking Luar diduga juga diselewengkan.
Melalui penasehat hukum masyarakat Desa Kemingking Luar Eko Pramuna Putra mengatakan, meminta aparat penegak hukum dalam hal ini unit Tipikor Polres Muaro Jambi segera untuk memanggil pihak-pihak yang terlibat, termasuk juga perusahaan-perusahaan di sekitar Desa kemingking Luar.
"Kita Harap Unit II Tipikor Polres Muaro Jambi untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan Dana CSR yang diberikan oleh perusahaan kepada Desa Kemingking Luar, karena menurut Masyarakat setempat pengelolaannya tidak transparan dan adanya dugaan penyelewengan," Ucap Eko Senin (20/11/2023).
Selain itu Eko Meminta Aparat Penegak Hukum untuk mengusut APBDes Kemingking Luar, karena diduga Dana CSR maupun Bumdes tidak pernah dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang mana seharusnya tertuang dalam APBDes Kemingking Luar sebagai bagian dari PAD Desa.
"Dana CSR maupun Bumdes itukan bagian dari Pendapatan Desa, dugaan kita itu tidak pernah dilakukan pembahasan, yang mana seharusnya tertuang dalam APBDes sebagai PAD". kata Eko.
"Kita tunggu saja perkembangan jadwal pemanggilan Kepala Desa Kemingking Luar, Dari Informasi pihak kepolisian hari Ini tadi jadwal pemanggilan Ketua BPD Inisial (AW), siapapun yang terlibat saya mewakili masyarakat desa akan melaporkan ke APH, sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan " ungkap Eko.
Redaksi