Menjelang Penetapan DCT, Ketua Panwaslu Kecamatan Jambi Luar Kota menghimbau Peserta Pemilu dan Caleg untuk Mematuhi Jadwal Kampanye.

Kerisjambi.id
Editor -

 

Kerisjambi.id-Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jambi Luar Kota, Dedi Tri Setiawan, S.P, menghimbau peserta pemilu dan calon anggota legislatif agar melakukan kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan. Hal ini disampaikan menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November 2023 mendatang.

Dedi, menjelaskan bahwa sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, peserta pemilu dapat mulai berkampanye pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Menurut aturan tersebut, khususnya Pasal 69, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat 1 dan 2," kata Dedi saat ditemui di kantor PANWASLU Jambi Luar Kota.

Ia menekankan bahwa meskipun para calon anggota legislatif akan ditetapkan pada tanggal 4 November 2023 mendatang, mereka belum diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk apapun untuk mendapatkan dukungan masyarakat.

"Para calon anggota legislatif memiliki waktu kampanye selama 75 hari, yang dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Oleh karena itu, kami mengharapkan mereka untuk menunggu hingga tanggal tersebut untuk memulai kampanye," tambahnya.

Dedi Tri Setiawan juga menambahkan bahwa saat ini, Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi bersama seluruh jajarannya, termasuk pengawas desa atau kelurahan, sedang aktif melakukan sosialisasi terkait isu politik uang (money politic), isu SARA, dan netralitas ASN. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu selama masa kampanye yang akan datang.

Sebagai informasi tambahan, pada tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, penetapan DCT adalah fase akhir dari proses panjang pencalonan. Lampiran I PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjelaskan dengan rinci tahapan pencalonan, dimulai dari pengumuman pengajuan bakal calon hingga berakhir pada pengumuman DCT.

Proses pencalonan akan berakhir setelah DCT ditetapkan pada 4 November 2023 mendatang, namun tahapan-tahapan pemilu selanjutnya akan tetap berlangsung. Pihak penyelenggara berharap semua pihak yang terlibat menjaga kondusivitas dalam tensi politik, baik sebelum maupun sesudah pencoblosan.

Ketika DCT telah ditetapkan, para calon anggota legislatif dari setiap partai politik akan secara sah mengantongi nomor urut sesuai dengan Daerah Pemilihan masing-masing. Mereka akan diberikan kesempatan untuk berkompetisi dengan strategi masing-masing guna memikat simpati pemilih. Di titik ini, diharapkan persaingan yang santun dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat diwujudkan oleh para kontestan.