Kerisjambi.id-TEBO-Dewan Pengupahan Kabupaten Tebo melakukan rapat pertemuan bahas penetapan upah minimun kabupaten (UMK) untuk diusulkan ke Provinsi di ruang rapat Dinas Perdagagan-Naker kamis (23/11/2023).
Diketahui UMK kabupaten Tebo saat ini Rp 2.13.000.00 sedangkan UMP Rp. 3.37.000.00 yang artinya masih dibawah UMP.
Eko Pramuna Putra Ketum Kongres Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia (KSPSI) mengatakan, dari hasil rapat mendapatkan kesepakatan upah minimum kabupaten (UMK) yang akan diusulkan ke Provinsi melalui bupati agar mengikuti standar upah minimum Provinsi (UMP) untuk jangka panjang kedepan.
"Ini merupakan upaya kita agar bisa menentukan UMK sendiri kedepan tahun 2024, diharapkan tahun 2025 UMK kita lebih tinggi lagi," ucap Eko.
Eko menjelaskan bahwa jika merunut pada peraturan pemerintah (PP) 51 tahun 2023 itu saya pikir setiap kabupaten yang belum menetapkan UMK tentu tidak akan tercapai.
"Tentu kita punya trobosan dari dewan pengupahan dalam hal ini serikat pekerja dan menolak Formulasi yang digunakan berdasarkan PP 51," ungkap Eko.
Tentu kita punya formulasi sendiri agar ada kerendahan hati dari Pak Gubernur Jambi untuk menetapkan UMK agar nilaianya sesuai dengan UMP.
"Setidaknya Kabupaten-Kota tahun 2025 sudah menetapkan UMK, kita prihatin kepada buruh yang ada di kabupaten Tebo ini, dan data dari BPS tidak bisa kita yakini karena hasil sample bukan data real di lapangan, kita harap kedapan khusus untuk survey ketenaga kerjaan," kata Eko.
Eko menambahkan karena kewenagan ada di Provinsi dan kita mempunyai undang-undang lebih tinggi dari PP 51 menurutnya PP 51 betul-betul merugikan buruh sesuai dengan undang-undang cipta kerja terkait penetapan UMP maupun UMK.
Redaksi