Kerisjambi.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi secara mengglar sosialisasi rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sebagai bagian dari persiapan menyelenggarakan Pemilihan Umum 2024.
Rofiqoh, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, menyoroti peran
krusial PTPS sebagai pilar utama pengawasan di lapangan, terutama selama
pelaksanaan proses pungut hitung di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Masa tugas pengawas TPS ini dimulai pada awal Januari,
tepat 23 hari sebelum pemungutan suara dan berakhir 7 hari setelah proses
pungut hitung. Jadi, kurang lebih 1 bulan," ungkap Rofiqoh.
Dengan total TPS mencapai 11.160 di Jambi, diperlukan 11.160
pengawas TPS. Proses rekrutmen PTPS menjadi tanggung jawab Pengawas Kecamatan
(Panwascam) dengan pengawasan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Persyaratan untuk menjadi pengawas TPS antara lain harus
lulusan SMA, berusia minimal 25 tahun, dan memiliki surat keterangan bebas
narkoba.
Rofiqoh menyatakan bahwa ada kemungkinan keringanan
persyaratan di daerah sulit dijangkau, seperti di Sadu Tanjung Jabung Timur
(Tanjabtim), yang bisa menggunakan surat pernyataan bermaterai.
Proses seleksi dimulai sejak 19 Desember dengan tahapan
sosialisasi, pendaftaran, penelitian berkas, hingga wawancara.
"Pengumuman hasil rekrutmen dijadwalkan pada 18-19
Januari, sementara pelantikan pengawas TPS akan dilaksanakan pada 22
Januari," terangnya.
Terkait honorarium, Rofiqoh menjelaskan, "Pengawas TPS
akan menerima honor sebesar Rp 1 juta pada saat Pemilu."
Rofiqoh menegaskan bahwa seleksi dilakukan dengan penuh
integritas dan tanpa memberatkan, memberikan kemudahan bagi individu yang
berintegritas.
Harapannya, kehadiran pengawas TPS yang memadai dapat
menjaga transparansi dan akuntabilitas sepanjang proses pemungutan suara pada
Pemilihan Umum 2024.