Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa hari ini KI di beri kesempatan untuk menyampaikan materi tentang keterbukaan informasi Pemilu. Sebenarnya Komisi Infomasi memiliki dua peraturan Komisi yang bersifat khusus yaitu Perki No 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dan PERKI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Pemilu dan Pemilihan.
Dalam Perki Pemilu tersebut mengatur semua layanan informasi pemilu mulai dari awal, pelaksanaan dan penyelesaian informasi sengketa hasil pemilu nanti serta jenis-jenis informasi yang mesti disampaikan kepada masyarakat ada informasi secara berkala, informasi serta merta dan ada informasi yang dikecualikan atau tidak boleh disampaikan ke masyarakat
Atiul Fuadiayah Ketua KPUD Kabupaten Tebo menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melakukan penguatan bagi PPK dan PPS
Pada pembentukan KPPS nanti, terutama yang mesti di perhatikan terkait persyaratan kesehatan dan calon KPPS serta menguasai IT. Selain itu juga kami menghimbau ke para PPK dan PPS untuk menyampaikan persoalan yang terjadi saat ini di lapangan.
Sementara Supriadi Komisoner KPUD Kab.Tebo menyampaikan kami sengaja mengundang Komisi Informasi agar para PPK dan PPS mengetahui apa saja standar layanan informasi pemilu serta batasan-batasan yang mesti dilakukan oleh PPK dan PPS dalam keterbukaan informasi publik.