Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Indra Lesmana dan didampingi oleh Siti Masnidar sebagai Anggota Majelis Komisioner.
Setelah membuka sidang ketua majelis menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini yakni pembuktian, menyampaikan alat bukti dan saksi jika ada, selanjutnya silakan para pihak untuk menyampaikan baik dari pihak pemohon maupun pihak termohon nya. Adapun yang dimohonkan oleh pemohon dalam sengketa informasi ini
adalah Dokumen Lelang dan RAB Proyek Jalan Tanjung Nangko Desa Kasang Pudak di Kecamatan Kumpe Ulu.
Setelah mendengar pen jelasan dari para pihak, akhirnya Ketua Majelis Komisioner menunda sidang dan menyatakan keterangan para pihak telah cukup untuk sidang hari ini, selanjutnya sidang ditunda sampai dengan hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 dengan agenda sidang pembacaan putusan, diharapkan para pihak untuk hadir sesuai dengan waktu yang telah ditentukan tersebut.