Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali menggelar sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi antara Yan Kurnai melawan PT.PTPN VI Jambi pada Rabu (27/12).
Ahmad Taufiq Helmi Sebagai Ketua,Indra Lesmana dan Zamharir sebagai anggota majelis komisioner. Setelah sidang dibuka oleh Ketua majelis masing-masing majelis komisioner membacakan putusannya secara bergantian.
Setelah mendengar duduk perkara, kronologi,alat bukti keterangan saksi pemohon, pemohon dan termohon, kesimpulan para pihak, pertimbangan hukum dan fakta hukum di persidangan pada sidang sebelumnya akhirnya majelis komisioner memutus untuk mengabulkan sebagian permohonan pemohon yakni terkait dengan pelaksanaan CSR dan menyatakan informasi yang diminta tersebut adalah informasi yang bersifat terbuka serta memerintahkan termohon untuk memberikan informasi tersebut, namun permohonan informasi terkait permohonan HGU keseluruhan, Standart dan mekanisme RSPO & ISPO beserta sertifikat, Pelaksanaan Permentan No 18 tahun 2021, Pelaksanaan PP No 38 Tahun 2021dan Amdal Lingkungan tidak dikabulkan.
Diakhir sidang ketua mejelis juga menyampaikan bahwa salinan putusan bisa diambil maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan ini dan jika ada para pihak yang keberatan atas putusan bisa melakukan upaya hukum banding paling lambat 14 hari sejak di terimanya salinan putusan ini.