Pakar Hukum Nilai Ada Kejanggalan Vonis SAD Pemerkosa Anak Hanya 3 Bulan Penjara

KerisJambi.id
Editor -
Pakar Hukum Pidana UNJA Dr Sahuri Lasmadi S.H.,M.Hum.

Kerisjambi.id-TEBO - Pakar hukum pidana Univeritas Jambi Dr Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum, sebut majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tebo membuat hukum tak berwibawa atas vonis terhadap pelaku asusila anak di bawah umur berusia 13 tahun.

Dia menilai banyak kejanggalan dalam sidang putusan yang digelar pada, Senin (11/12/2023) di PN Tebo.

Pasalnya, dalam sidang putusan terdakwa tidak dihadirkan. Vonis hakim 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta juga dinilai janggal dan sangat rendah.

Menurutnya, pelaku asusila anak di bawa umur dengan pelaku orang dewasa harus dihukum dengan ancaman hukuman minimal.

Sementara jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara.

Ketidakahadiran terdakwa pada sidang putusan ini juga mengangkangi kesepakatan. Di mana sebelumnya, terdakwa yang telah ditahan di Lapas Tebo ditangguhkan karena memenuhi tuntutan aksi kelompok SAD.

Kesepakatan dalam penangguhan itu, meminta agar terdakwa hadir dalam sidang putusan.

"Kalau perkara umum, terdakwa wajib hadir sesuai KUHAP. Ini kok banyak sekali yang dilanggar hakim," kata Sahuri.

Menurut Sahuri, hakim tidak boleh takut dengan aksi massa dalam memutuskan perkara.

Ia mengatakan bahwa harusnya sidang putusan tersebut harusnya ditunda karena terdakwa tidak hadir.

Sahuri menjelaskan dalam memutuskan perkara, dasar hukum hakim memvonis telah diatur di dalam pasal 197 ayat 1 huruf d KUHAP.

"Disana dinyatakan, hakim untuk menyatakan bersalah harus mempertimbangkan keadaan dan fakta persidangan," kata Sahuri lagi.

Pertimbangan keadaan dan fakta persidangan ini meliputi dakwaan jaksa, keterangan saksi, keterangan ahli (kalau ada), petunjuk, pembelaan pengacara (kalau ada), keterangan terdakwa dan keterangan korban.


"Lalu kita lihat, dipertimbangkan enggak. Kalau umpama saksi mengatakan bahwa fakta ada yang berbuat, pelaku dan korban ada dan dijatuhkan hukuman 3 bulan itu tidak benar," tambahnya lagi.

Ia menyebutkan jika memang perbuatan tersebut terbukti dan hukuman ringan diluar minimal hukuman, hakim jelas-jelas menyimpang dari aturan.

Menurutnya, putusan hakim tersebut wajar memberikan sakit hati bagi masyarakat karena jauh dari rasa keadilan.

"Kalau memang begitu, hukum jadi tidak berwibawa. Seharusnya negara tidak boleh kalah dan semua sama di mata hukum. Mestinya kembali ke norma, tidak hanya pertimbangan sosiologis tapi harus mengikuti pertimbangan yuridis," ujarnya.


Redaksi
Tags: