Diketuhui Budi diberikan pengangguhan tahanan Karena beberapa waktu lalu sekelompok SAD mendatangi PN Tebo meminta budi untuk dibebaskan.
Humas PN Tebo Julian Marbun usai sidang mengatakan saat sidang Putusan hari Ini Senin (11/12/2023) terdakwa tidak bisa hadir dikarenakan sakit itu disampaikan oleh pihak keluarga.
"Terdakwa budi sudah ditangguhkan pada kamis 7 Desember 2023 lalu dari Lapas Tebo sudah dijelaskan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya terdakwa untuk hadir namun alasanya sakit," katanya.
Julian marbun menjelaskan ada atau tidaknya terdakwa, sidang putusan tetap dilakukan karena sidang pidana semuanya ada ditampuk pengacara.
Redaksi