Ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni mengatakan setelah dikaji dan perbaikan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo, usulan PSU dikabulkan.
"Yang kita usulkan Desa Tambun, Kecamatan VII Koto ada 3 TPS, persoalannya orang yang memilih tidak mempunyai KTP atau data lengkap tapi bisa mencoblos," ungkap Paridatul Husni, Jum'at (23/02/2024).
Lanjutnya untuk kecamatan lain temuan terjadi di Kecamatan Tebo Ilir yakni Desa Teluk Rendah Ulu di TPS 6, ada yang memilih menggunakan data orang yang telah meninggal.
"Dalam hal ini jika ada temuan di lapangan kami klarifikasi dulu ditingkat bawah dengan pemeriksaan, memastikan apakah orang itu memang betul tidak memiliki KTP, begitu juga temuan lainya," kata Parida.
"Untuk TPS Teluk rendah Ulu Jika hasil kajian kami nanti ada dugaan usur pidananya akan diproses di Gakumdu, Kalau saat ini masih ditagani Bawaslu." Terangnya.
Redaksi