KerisJambi.id - Kerinci - Aparat penegak hukum diminta berani menindak tegas para pelaku galian c yang tidak memiliki izin alias ilegal. Tindakan para pelaku tersebut, selain bisa merusak lingkungan, pemerintah juga tidak bisa menarik pajak dari yang bersangkutan.
Kerusakan lingkungan dan ekosistem serta pencemaran air sungai yang mengakibatkan terganggunya habitat hutan memang sering terjadi akibat pelaku penambangan tanpa izin atau galian C yang berada di hulu sungai Batang merao dan sungai tuak.
Beranjak dari kondisi itulah yang kemudian menyebabkan banjir dimana-mana hingga menimbulkan korban jiwa dan harta benda yang tidak sedikit yang terjadi di Kabupaten Kerinci dan kota Sungai penuh.
Masyarakat sebenarnya tahu bahwa di daerahnya terjadi penambangan galian c secara ilegal. Namun,masyarakat tidak berani melaporkan kepada pihak berwajib, karena tidak mau berurusan dengan preman kampung.
Untuk itu aparat penegak hukum jangan tutup mata dan harus bertindak tegas terhadap para pelaku penambangan tanpa izin yang selama ini bebas beroperasi, Dan kita tahu dmapka dari penambangan ilegal yang berada di hulu sungai yakni di Siulak deras yang dimiliki oleh konon katanya kebal hukum.
Gusfarman salah seorang aktivis dan LSM yang bersuara lantang meminta kepada pemangku kepentingan dan APH untuk bertindak tegas dan jangan hanya berpangku tangan.
"Kita meminta APH dan pihak ynag memiliki kepentingan jangan berpangku tangan dan tutup mata, karena dampak dari galian C di siulak deras sangat buruk bagi masyarakat Kabupaten Kerinci dan kota sungaipenuh." Ungkap Gusfarman.
Dirinya menambahkan bahwa Glian C ynag beroperasi di Sungai tuak,Kecamatan gunung Kerinci merupakan Faktor utama penyebab terjadi nya banjir bandang yang terjadi beberapa waktu ynag lalu yang merusak ribuan rumah warga dan mengakibatkan Sebagian warga tidak dapat menempati rumah mereka karena terdam banjir yang berisikan lumpur.
" Kita ketahui dampak buruk dari galian C yang ada di Siulak deras sangat berbahaya bagi Warga Kabupaten Kerinci dan kota sungaipenuh, Karena Aliran air sisa penambangan lansung mengalir ke sungai batang merao dan dari data yang kita dapat sebanyak 20 ribu tin setiap harinya terjadi mengendapan partikel di sungai batang meria sehingga terjadi oendagkalan sungai dan penyebab utama banjir. "Cetusnya.
Selain itu, Lokasi penambangan juga sudah dinoaur titik kordinat dn sudah menyalahi aturan.
" Selain tidak memiliki kolam Resimen, lokasi penambangan juga sudah di luar titik kordinat dna itu sangat menyalahi aturan." Jelas Gusfarman.
Aktivis senior Kabupaten Kerinci ini memnita agar LAH dna Intansi terkait untuk meninjau kembali Izin dari lokasi penambangan tersebut.
Jika pemilik tambang dan pelaku galian C terbukti tidak memiliki izin dapat dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 atas perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. (*)