Kerisjambi.id- DPRD Kabupaten Tebo gelar rapat dengar pendapat (RDP) umum antara PT Tebo Plasma Inti Lestari (PT TPIL) dengan Koperasi di hadiri Asisten II Setda Tebo Joko Ariawan, Dinas perkebunan peternakan, Disnakertrans, di ruang Banggar Selasa (14/5/2024).
RDP dipimpin oleh Sekretaris Komisi II Ihsanuddin di dampingi anggota dewan lainnya.
Sesuai kesepakatan dalam berita acara antara pihak PT TPIL dan koperasi usaha bersama (UB) dan mitra mandiri lestari (MML) disimpulkan 5 poin kesepakatan.
1. PT TPIL menjalin kerjasama dengan koperasi UB dan MML.
2. PT TPIL bersepakat dengan koperasi dalam pola 50:50 termasuk hasil dan pembiayaan bulanan.
3. Koperasi UB sepakat dan setuju atas kompensasi terhadap karyawan PT TPIL.
4. Agar pemerintah daerah (Pemda) dapat memanggil koperasi MML terkait kesepakatan dengan PT TPIL dalam waktu dekat.
5. Pihak koperasi UB dan PT TPIL agar agar membayar kompensasi kepada karyawan paling lambat bulan Juni 2024.
Demikian kesepakatan pada RDP DPRD Kab Tebo bersama PT TPIL dengan koperasi UB dan MML.
Redaksi