KI Jambi Undang 121 Instansi Untuk Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi

Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi melakukan kegiatan Sosialisasi Monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Jambi Tahun 2024.

Acara diselenggarakan pada Rabu tanggal 21 Mei 2024 di Hotel Aston. Hadir dalam kegiatan Asisten III Jangcik Mohza, Kadis Kominfo, Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Jambi, Instansi Vertikal Provinsi/Kab/OPD Provinsi, OPD Kab/Kota dan Perusahaan Daerah.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan bahwa kegiatan Monev ini merupakan kegiatan Tahunan Komisi Informasi baik dilaksanakan oleh KIP Pusat RI maupun Kl tingkat Provinsi.

Untuk yang digelar KI Provinsi Jambi sasarannya badan publik di Provinsi Jambi. Adapun sosialisasi tahap satu ini jumlah pesertanya sebanyak 121 Instansi yang terdiri 88 Instansi hadir langsung dan 33 Instansi mengikuti melalui Zoom Meeting.

Adapun tujuan pelaksanaan monev ini untuk mengukur sejauh mana tingkat kepatuhan badan publik dalam menjalankan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk tahun 2023 hasil Monev KIP Pusat Provinsi Jambi Jambi hanya memperoleh predikat Cukup Informatif sedangkan untuk OPD Provinsi Jambi hanya ada tiga yang Informatif Yaitu Dinas Sosdukcapil, Diskominfo dan Diknas, untuk PPID Kab/Kota hanya ada 4 Kabupaten yang memperoleh Predikat Informatif yakni Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Tanjabtim dan Muaro Jambi.

Sedangkan untuk lembaga vertikal Provinsi 8 yang mengikuti semuanya Informatif.

"Harapan kami tahun ini semua Instansi untuk meningkatkan komitmennya dalam

mengikuti kegiatan Monev ini agar lebih banyak Instansi yang informatif," katanya.

Asisiten III Setda Provinsi Jambi Jangcik Mohza dalam sambutannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi mesti dilakukan oleh setiap Badan Publik sesuai dengan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Di era digital ini kekuatan informasi sangatlah dahsyat. Untuk itu Badan Publik harus mampu mendistribusikan informasi yang benar, akurat dan tidak menyesatkan.

la menambahkan, Pemprov Jambi telah melakukan penandatanganan fakta integritas bagi seluruh OPD dalam rangka mendorong keterbukaan informasi publik di Jambi.

Sementara itu Korbid Kelembagaan Ki Jambi Siti Masidar selaku penanggung jawab kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Monev Tahap satu ini dalam rangka menyampaikan teknis pelaksanaan kegiatan Monev, jadwal tahapan, indikator yang dinilai dan teknis pengisian kuesionernya. Selanjutnya pada bulan juni nanti kami akan lakukan sosialisasi Monev tahap dua bagi para Pemerintahan Desa (pemdes) dan SMA & SMK. *