Foto Pj Bupati Tebo Varial Adhi Saat Musrenbang RPJPD
Kerisjambi.id-TEBO-Di Aula Utama Kantor DPRD Kabupaten Tebo Rabu (1/5/2024), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kabupaten Tebo, mengadakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tebo untuk periode tahun 2025-2045.
Acara tersebut dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Dr. Varial Adhi Putra, dan dihadiri oleh narasumber dari Bappeda Provinsi Jambi serta tim ahli dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM Yogyakarta.
Kehadiran acara juga melibatkan Ketua DPRD Tebo, Mazlan DNA, Wakil Ketua DPRD Tebo, Aivandri, Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Tebo, Himawan Susanto, unsur Forkopimda Kabupaten Tebo, para pejabat daerah, camat, kepala desa, dan undangan lainnya.
Pj Bupati Tebo, Varial Adhi, menjelaskan bahwa penyusunan RPJPD Kabupaten Tebo untuk periode 2025-2045 bertujuan untuk mengkoordinasikan pembangunan daerah dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Pusat.
Hal ini diharapkan akan memastikan bahwa pembangunan di Kabupaten Tebo direncanakan dan terstruktur dengan baik untuk jangka panjang.
Pembangunan Kabupaten Tebo harus bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat. Dengan RPJPD ini, kita dapat memastikan bahwa pembangunan akan berjalan terarah dan terstruktur dengan baik," kata Varial.
Himawan Susanto, Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Tebo, menambahkan bahwa penyusunan RPJPD ini didasarkan pada kondisi dan situasi saat ini serta faktor-faktor makro yang akan membentuk visi dan misi Kabupaten Tebo dalam 20 tahun mendatang.
"RPJPD ini disusun berdasarkan situasi saat ini dan kondisi makro Kabupaten Tebo, sehingga dapat membentuk visi dan misi Kabupaten Tebo untuk dua puluh tahun ke depan," ungkap Himawan.
Pemerintah Kabupaten Tebo menargetkan RPJPD ini dapat disahkan menjadi peraturan daerah (perda) pada bulan Agustus mendatang.
Dengan demikian, visi dan misi jangka panjang Kabupaten Tebo akan dapat digunakan oleh kepala daerah yang terpilih setelah Pilkada.
"Target kami adalah agar RPJPD ini disahkan menjadi perda pada bulan Agustus dan dapat langsung digunakan oleh kepala daerah terpilih setelah Pilkada," tutupnya.