Tidak Miliki Izin, Villa Megah Milik Oknum Pejabat BAKEUDA Pemerintah Kabupaten Kerinci Masih Berjalan Kegiatan Sampai Sekarang

KerisJambi.id
Editor -

 



KerisJambi.id - KERINCI-Pembangunan Vila Megah berlokasi di Danau Tinggi, Siulak Deras Kecamatan Gunung Kerinci Provinsi Jambi diduga masuk dalam hutan Produksi. Yang seharusnya daerah ini sama sekali tidak boleh diganggu (digundulkan) karena penyangga dan pengaman Gunung Kerinci. 

Padahal ketentuannya cukup jelas dan terang, dilarang untuk membangun gedung apalagi milik pribadi dan kepentingan bisnis.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan bangunan Villa megah itu diduga kuat berada dalam jalur kawasan hutan lindung Bukit Tirai Embun Kabupaten Kerinci.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah mengatur bahwa:

Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam. (pasal 19 ayat 1).

Dalam keadaan tertentu dan sangat diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan dan kelestarian sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya pemerintah dapat menghentikan kegiatan pemenfaatan dan menutup taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam sebagian atau seluruhnya untuk selama waktu tertentu. (Pasal 35, UU No. 5 tahun 1990 itu).

setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam (pasal 35 ayat 3). 

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan Pasal 19 Dalam setiap kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan sebagaimana dimaksud wajib disertai dengan izin pemanfaatan hutan 

Neneng Susanti Kepala UPTD KPHP Kerinci Unit I dikonfirmasi media ini Selasa (21/5/2024) mengatakan bahwa. "Villa yang di bangun di tirai embun tersebut sampai saat ini belum memiliki izin, kami sudah mengingatkan kepada mereka agar tidak melakukan kegiatan apapun sebelum izin nya ada", kata Neneng.

Berdasarkan informasi yang di himpun di lapangan bahwasanya Villa tersebut adalah milik oknum pejabat Bakeuda pemerintah Kabupaten Kerinci yang sampai saat ini tidak memiliki izin, namun tetap beroperasi sampai sekarang.