Kerisjambi.id-TEBO-Beredar foto ekslusif di berbagai pemberitaan media online seorang pejabat aktif JPT Eselon II lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo Nazar Efendi mendampingi Agus Rubiyanto, bakal calon kepala daerah (Bacakada) saat menerima rekomendasi partai persatuan pembangunan (PPP) pada Jum'at (14/6/2024).
Belum diketahui status dan kapasitas Nazar Efendi saat mendampingi Agus Rubiyanto. Namun yang pasti saat ini Nazar Efendi masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Tebo menjabat Kepala badan keuangan daerah (Bakeuda).
Diketahui dalam huruf B angka 3 lampiran II keputusan bersama menpan RB Mendagri BKN KASN, Bappilu no 2 tahun 2022 no 800-5474 tahun 2022 no 246 tahun 2022 no 30 tahun 2022 no 1447, 1/PM.0,1/K. Tentang pedoman pembinaan dan pengawasan ASN antara lain ditentukan
Bahwa pegawai ASN melakukan pendekatan kepada
1. Parpol, Bacalon Presiden, Wapres, DPRD Wakil DPR, Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Walikota, Wakil Walikota atau
2. Masyarakat (bagi independen) sebagai Bacalon (DPD/Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Walikota, Wakil Walikota.
Dengan tidak dalam status cuti diluar tanggungan negara (CLTN) akan dikenai hukum disiplin sedang.
Menanggapi hal tersebut kepala badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia (BKPSDM) Kab Tebo Erlinda melalui pesan singkat WhatsApp (WA) saat dihubungi pada (15/6/2024) mengaku belum mendapat informasi terkait foto yang beredar.
Lanjut Kepala BKPSDM dalam pesan singkatnya bahwa sampai saat ini belum ada informasi permohonan Cuti Kepala Bakeuda Tebo tersebut.
"Tapi ntah kalau pas saya dinas kemarin permohonan cuti nya disampaikan, seminggu kemarin saat dinas di Jambi,"tulisnya.
Redaksi