Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Jumat pagi (7/06) kembali melakukan mediasi sengketa informasi yang dimohonkan oleh Media Online Chanel Berita24.Com terhadap Sekretaris DPRD Kabupaten Muaro Jambi dengan Perkara Nomor 003/V/PSI-JBI/2024 perihal terkait kerjasama di Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Almunawar selaku Mediator dalam perkara menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi disebutkan selain Informasi yang dikecualikan yang diajukan oleh pemohon informasi maka sebelum dilakukan sidang ajudikasi terlebih dahulu dilakukan upaya mediasi, Ketua Majelis menanyakan ke para pihak apakah sepakat untuk bermediasi, terkait penyelesaian sengketa informasi yang di ajukan oleh media Online Chanel Berita 24.Com Vs Sekretaris DPRD Muaro Jambi telah diberikan kesepakatan untuk melakukan mediasi sebanyak dua kali, alhamdulilah pada hari ini para pihak telah menemui kata sepakat dan para pihak juga telah menandatangani hasil kesepakatan yang telah dibuat tersebut serta kami telah menyampaikan kembali ke Ketua Majelis Komisioner yang memeriksa perkara ini.
Zamharir Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi dan juga selaku anggota majelis komisioner yang menangani perkara ini menyampaikan bahwa mediator telah menyampaikan hasil mediasi dari para pihak ke majelis komisioner selanjutnya Majelis Komisioner akan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan yang akan dijadwalkan pada hari Kamis Tanggal 20 Juni 2024.