KI Jambi Terima Laporan Sengketa Informasi Termohonnya Kadis Kehutanan Jambi dan 2 Kades di Muaro Jambi

Kerisjambi.id
Editor -

Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali menerima permohonan sengketa informasi yang dimohonkan oleh Suheri Dwi Nopriyadi warga Mekar Jaya Kec.Sungai Gelam terhadap Dinas Kehutanan Provinsi Jambi adapun informasi yang dimohonkan yakni terkait Data Rangkuman Kegiatan Korea Indonesia Fores Center Tahun 2023 dan Badan Restorasi Gambut Tahun 2022 & 2022 di Jambi dan kepada Kepala  Desa Pulau Mentaro Kec Kumpe dan Kepala Desa Ladang Panjang Kec.Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Adapun informasi yang diminta yakni data laporan pengunaan dana desa.


Koordinator Bidang Penyeleseian Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi Provinsi Jambi Zamharir, SH.i,M.H saat ditemui diruang kerjanya pada kamis siang tanggal 27 Juni 2024 menyampaikan iya benar Komisi Informasi Jambi telah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi yang dimohonkan oleh saudara Suheri Dwi Nopriyadi melawan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan dua Kepala desa di Kabupaten Muaro Jambi yakni Desa Pulau Mentaro Kec.Kumpe dan Kepala Ladang Panjang Kec.Sungai Gelam Kab.Muaro Jambi. 


Permohonannya telah diregistrasi dengan Nomor : 004,005,006/VII/KIP-JBI/PSI /2024 jadwal sidang juga ditetapkan yaitu hari Senin tanggal 1 Juli 2024 dan undangan untuk para pihak juga telah dikirim, sidang akan dimulai pukul 09.00 -12.00 untuk sidang termohonya 2 kades dan sidang yang termohonnya dinas kehutanan dimulai pukul 13.00 - selesai, sidang bersifat terbuka dan dibuka untuk umum, monggo jika awak media mau melakukan peliputan.