Kerisjambi.id - Ditreskrimsus Polda Jambi melalui Subdit V Siber Polda Jambi melakukan konferensi pers ungkap kasus illegal akses terhadap video asusila KN yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kasubdit V/Siber AKBP Reza Khomeini SIK, menjelaskan bahwa telah ditetapkan satu tersangka JG yang merupakan karyawan salah satu counter hp di Kota Jambi.
"Setelah tim siber selidiki ditemukan penyalahgunaan illegal akses oleh JG yang dengan sengaja menyalin data pribadi orang lain tanpa izin, sehingga saat bukti-bukti telah jelas tim langsung mengamankan pelaku." ujar Kasubdit V Siber dalam releasenya pada Rabu, (05/06)
lengkap dijelaskan oleh AKBP Reza Khoemini kronologi kejadian penyebaran video tersebut berawal dari korban KN menservice hp nya di sebuah counter di Kota Jambi pada 29 April 2024. Tak berapa lama usai menservice hp video syur korban yang disimpan di file tersembunyi tersebar luas di media sosial.
Saat pengambilan hp korban pada tanggal 4 Mei 2024, korban data pribadi nya bisa tersebar namun pihak counter menyebutkan bahwa hp KN tidak dilakukan perbaikan di counternya tetapi dioper ke counter lain yang bekerjasama dengan counternya.
langsung mendatangi pihak kepolisian dan membuat laporan tersebut, dari hasil penyelidikan ditemukan memang pelaku JG yang menyalin tanpa izin video syur tersebut dengan cara di airdrop ke hp temannya dan dikirim ke wa karyawan lainnya." Jelas Kasubdit Siber.