Kerisjambi.id - Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Almunawar saat dihubungi via telpon selulernya Jumat (14/06) menghimbau Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Provinsi Jambi untuk menyampaikan informasi publik ke masyarakat terkait kesehatan hewan kurban.
Almunawar menjelaskan di dalam UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 10 di jelaskan tentang Informasi yang wajib disampaikan secara serta merta ke masyarakat, informasi dimaksud adalah informasi terkait hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Salah satu contohnya informasi terkait kesehatan hewan kurban ini, dengan disampaikan informasi tersebut ke publik, masyarakat akan dapat mengetahui informasi atas kesehatan hewan yang akan dibeli.