Ditlantas Polda Jambi Gelar Rakor bersama Instansi Terkait Bahas Permasalahan Lalulintas Jembatan Auduri I Kota Jambi


Kerisjambi.id- Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Jambi menggelar Rapat Koodinasi (Rakor) bersama instansi terkait seperti BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat), Jasa Raharja, BPJN (Balai Pelaksana Jalan Nasional), Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Dishub Kota, Satpol PP Kota Jambi, Satpol PP Muaro Jambi dan Kasat Lantas Polresta Jambi serta Kasat Lantas Polres Muaro Jambi bertempat di ruang rapat Ditlantas Polda Jambi, Selasa (23/7/24).

Rakor tersebut dipimpin langsung Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi bersama Kepala BPTD Jambi Dr.Drs. Benny Nurdin Yusuf, A.Md LLAJ., MH, dan Kepala Jasa Raharja membahas kemacetan atau masalah Lalulintas di sepanjang Aurduri I pada saat jam sibuk.


Kombes Pol Dhafi menyebutkan bahwa untuk sosialisasi pembatasan angkutan barang telah kita lakukan yang bertujuan mencegah potensi kemacetan saat jam sibuk seperti pagi hari saat masuk sekolah, kantor, dan lain sebagainya serta sore hari saat jam pulang kerja.


“ Hari ini kita rapat untuk bagi-bagi tugas kepada instansi terkait arus Lalulintas dan jangan sampai terjadi kemacetan di luar jembatan,” ujarnya.


Dirlantas menambahkan bahwa pihaknya bersama BPJN telah melakukan perbaikan terhadap jalan yang berlubang dan bergelombang baik itu sebelum jembatan, serta marka jalan dan rambu-rambu Lalulintas dari pihak BPTD.


“ Kita juga meminta untuk rambu-rambu dilarang parkir dan dilarang stop untuk segera disiapkan dalam waktu dekat,” jelasnya.


Dilanjutkan Kombes Pol Dhafi dengan adanya rapat koordinasi hari ini kita bisa secara bersama-sama mengurai kemacetan di sepanjang jembatan Auduri Satu.


“ Intinya hari ini kita melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai tupoksinya, sehingga kita bisa mengurai kemacetan tersebut,” sambungnya.


Tidak hanya itu saja, Dirlantas Polda Jambi menegaskan jika masih ditemukan mobil angkutan barang yang tidak mengikuti aturan maka akan kita lakukan tilang kecuali mobil angkutan sembako, Pertamina dan barang hasil perkebunan untuk dibawa ke pasar. (*Red)