KI Jambi, Dinas PMPTSP dan Kadin Dialog Keterbukaan Informasi Sektor Perizinan

Kerisjambi.id
Editor -

Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi  kembali menggelar dialog rutin di RRI Pro 1 Jambi, pada Senin pagi Tanggal 29 Juli 2024 dengan narasumber Ketua Komisi Informasi, Kadis DPMPTSP dan Ketua Umum Kadin  Provinsi Jambi dan dipandu oleh Host Ahkmad Kharis.


Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan betapa pentingnya keterbukaan informasi di sektor perizinan karena dengan adanya keterbukaan informasi tentu akan memberikan edukasi soal pengurusan perizinan bagi masyarakat dan memikat daya tarik bagi para investor untuk berinvestasi di Provinsi Jambi, sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang berada di bawah penguasaanya kecuali informasi yang dikecualikan, selain itu juga disampaikan dengan cara yang benar , akurat dan tidak menyesatkan. 


Donny Iskandar Kadis DMPTSP Provinsi Jambi  menyampaikan bahwa   DPMPTSP Provinsi Jambi telah menyampaikan informasi ke masyarakat sesuai dengan regulasi yang telah ada,   informasi tentang  prosedur layanan perizinan di sampaikan  ke berbagai kanal termasuk di media online sperti IG, Facebook dan IG.Informasi di Dinas DPMPTSP juga bisa di akses melalui  website. Pelayanan informasi tersebut disampaikan secara terbuka ke publik kecuali informasi yang tidak berada dibawah  penguasaan kami, semua  akses informasi bisa didapat  cepat dan mudah, apalagi untuk pengurusan perizinan bagi UMKM hanya butuh waktu 5 menit saja cukup hanya membawa KTP saja. 


Sementara itu Wakil Ketua Umum   Bidang Ketenaggakerjaan dan Pengupahan Kadin  Provinsi Jambi  Mahmud mengatakan bahwa Kadin tentu selalu mendorong keterbukaan informasi publik di sektor perizinan agar  masyarakat dapat mengetahui prosedur dan waktu yang dibutuhkan dalam mengurus perizinan terutama para pelaku usaha UMKM. Selanjutnya dengan Keterbukaan informasi publik akan ada kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam berinvestasi di provinsi Jambi.

 DPMPTSP &  Kadin Dialog Keterbukaan Informasi Sektor Perizinan


Komisi Informasi Provinsi Jambi  kembali menggelar dialog rutin di RRI Pro 1 Jambi , pada senin pagi tanggal 29 juli 2024 dengan narasumber Ketua Komisi Informasi, Kadis DPMPTSP dan Wakil  Umum Kadin  Provinsi Jambi dan dipandu oleh Host Ahkmad Kharis.


Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan betapa pentingnya keterbukaan informasi di sektor perizinan karena dengan adanya keterbukaan informasi tentu akan memikat daya tari para investor untuk berinvestasi di Provinsi Jambi, sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang berada di bawah penguasanya kecuali informasi yang dikecualikan, selain itu juga disampaikan dengan cara yang benar , akurat dan tidak menyesatkan. 


Donny Iskandar Kadi  DPMPTSP Provinsi Jambi  menyampaikan bahwa Dinas  PTSP Provinsi Jambi telah menyampaikan informasi ke masyarakat sesuai dengan regulasi yang ada,   informasi tentang  prosedur layanan perizinan di sampaikan  ke berbagai kanal termasuk di media online sperti IG, Facebook dan IG.Informasi di Dinas PTSP juga bisa di akses melalui  website. Pelayanan informasi tersebut disampaikan secara terbuka ke publik kecuali informasi yang tidak di penguasaan kami, semua  akses informasi bisa didapat  cepat dan mudah.


Sementara itu Wakil Ketua Umum   Bidang Ketenaggakerjaan dan Pengupahan Kadin  Provinsi Jambi  Mahmud mengatakan bahwa Kadin tentu selalu mendorong keterbukaan informasi publik di sektor perizinan agar  masyarakat mengetahui prosedur dan waktu dalam mengurus perizinan  terutama para pelaku usaha UMKM. Selanjutnya diharapkan dengan Keterbukaan Informasi  publik akan meningkatkan kepercayaan  bagi pelaku usaha untuk  berinvestasi di Provinsi Jambi.