Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali menggelar dialog rutin di RRI Pro 1 Jambi, pada Senin pagi Tanggal 29 Juli 2024 dengan narasumber Ketua Komisi Informasi, Kadis DPMPTSP dan Ketua Umum Kadin Provinsi Jambi dan dipandu oleh Host Ahkmad Kharis.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan betapa pentingnya keterbukaan informasi di sektor perizinan karena dengan adanya keterbukaan informasi tentu akan memberikan edukasi soal pengurusan perizinan bagi masyarakat dan memikat daya tarik bagi para investor untuk berinvestasi di Provinsi Jambi, sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang berada di bawah penguasaanya kecuali informasi yang dikecualikan, selain itu juga disampaikan dengan cara yang benar , akurat dan tidak menyesatkan.
Donny Iskandar Kadis DMPTSP Provinsi Jambi menyampaikan bahwa DPMPTSP Provinsi Jambi telah menyampaikan informasi ke masyarakat sesuai dengan regulasi yang telah ada, informasi tentang prosedur layanan perizinan di sampaikan ke berbagai kanal termasuk di media online sperti IG, Facebook dan IG.Informasi di Dinas DPMPTSP juga bisa di akses melalui website. Pelayanan informasi tersebut disampaikan secara terbuka ke publik kecuali informasi yang tidak berada dibawah penguasaan kami, semua akses informasi bisa didapat cepat dan mudah, apalagi untuk pengurusan perizinan bagi UMKM hanya butuh waktu 5 menit saja cukup hanya membawa KTP saja.
Sementara itu Wakil Ketua Umum Bidang Ketenaggakerjaan dan Pengupahan Kadin Provinsi Jambi Mahmud mengatakan bahwa Kadin tentu selalu mendorong keterbukaan informasi publik di sektor perizinan agar masyarakat dapat mengetahui prosedur dan waktu yang dibutuhkan dalam mengurus perizinan terutama para pelaku usaha UMKM. Selanjutnya dengan Keterbukaan informasi publik akan ada kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam berinvestasi di provinsi Jambi.
DPMPTSP & Kadin Dialog Keterbukaan Informasi Sektor Perizinan
Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali menggelar dialog rutin di RRI Pro 1 Jambi , pada senin pagi tanggal 29 juli 2024 dengan narasumber Ketua Komisi Informasi, Kadis DPMPTSP dan Wakil Umum Kadin Provinsi Jambi dan dipandu oleh Host Ahkmad Kharis.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan betapa pentingnya keterbukaan informasi di sektor perizinan karena dengan adanya keterbukaan informasi tentu akan memikat daya tari para investor untuk berinvestasi di Provinsi Jambi, sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang berada di bawah penguasanya kecuali informasi yang dikecualikan, selain itu juga disampaikan dengan cara yang benar , akurat dan tidak menyesatkan.
Donny Iskandar Kadi DPMPTSP Provinsi Jambi menyampaikan bahwa Dinas PTSP Provinsi Jambi telah menyampaikan informasi ke masyarakat sesuai dengan regulasi yang ada, informasi tentang prosedur layanan perizinan di sampaikan ke berbagai kanal termasuk di media online sperti IG, Facebook dan IG.Informasi di Dinas PTSP juga bisa di akses melalui website. Pelayanan informasi tersebut disampaikan secara terbuka ke publik kecuali informasi yang tidak di penguasaan kami, semua akses informasi bisa didapat cepat dan mudah.
Sementara itu Wakil Ketua Umum Bidang Ketenaggakerjaan dan Pengupahan Kadin Provinsi Jambi Mahmud mengatakan bahwa Kadin tentu selalu mendorong keterbukaan informasi publik di sektor perizinan agar masyarakat mengetahui prosedur dan waktu dalam mengurus perizinan terutama para pelaku usaha UMKM. Selanjutnya diharapkan dengan Keterbukaan Informasi publik akan meningkatkan kepercayaan bagi pelaku usaha untuk berinvestasi di Provinsi Jambi.