Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Senin pagi tanggal 15 Juli 2024 menggelar sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi antara PT.FUN /Chanel Berita 24.Com melawan Balai Pelestarian Cagar Kebudayaan Wilayah V. Sidang yang dilaksanakan di ruang sidang Komisi Informasi langsung dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi yang juga merupakan Ketua KI Jambi didampingi oleh Almunawar dan Indra Lesmana sebagai anggota majelis komisioner.
Setelah membuka sidang Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan awal, ada empat hal yang akan majelis periksa , pertama legal standing para pihak, kewenangan absolut, kewenangan relatif dan jangka waktu.
Setelah memeriksa empat tersebut ketua mejelis membacakan ringkasan permohonan ada berapa Informasi yang diminta terkait informasi Proyek Pembebasan Lahan Candi Muaro Jambi yakni 1) ada berapa luas areal lokasi lahan yang terkena pembebasan lahan tersebut 2) ada berapa jumlah total warga yg lahannya diganti rugi ( berikut daftar nama alamat dan luas masing-masing) 3) berapa besar uang ganti rugi lahan warga per meter atau per hektar dan 4) berapa jumlah lahan yang telah diganti rugi.
Setelah itu majelis memperdalam terkait mekanisme pengajuan dan alasan pengajuan Informasi tersebut pada pihak pemohon dan kepada pihak termohon majelis juga mencecar pertanyaan terutama terkait kenapa permohonan informasi yang diajukan ke PPID tidak ditanggapi dan apakah di kantor termohon tersedia alur permohonan informasi serta apakah informasi yang dimohonkan masuk kategori informasi terbuka atau informasi tertutup.
Setelah mendengar penjelasan dari para pihak akhirnya Ketua Majelis mengambil kesimpulan bahwa informasi yang diajukan bukalah informasi yang termasuk alasan yang dikecualikan sebagaimana yang diatur pada pasal 17 UU KIP, maka tahapan selanjutnya sesuai dengan pasal 37 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik jika tidak ditemukan alasan pengecualian maka tahapannya akan dilanjutkan dengan mediasi. Untuk itu Ketua Majelis memberikan kesempatan ke para untuk menempuh mediasi dan para pihak sepakat untuk bermediasi, akhirnya Ketua majelis menunda sidang sampai setelah ada hasil mediasi sesuai ketentuan bahwa para pihak untuk melakukan proses mediasi dalam waktu 14 (empat belas ) hari kerja. jika belum juga ada kata sepakat bisa kembali diperpanjang waktu selama 7 hari kerja lagi.