Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali melakukan sidang ajudikasi antara Suheri Dwi Nopriyadi melawan Kades Ladang Panjang Kec.Sungai Gelam Kab.Muaro pada Rabu pagi 31 Juli 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Siti Masnidar dan didampingi oleh anggota Almunawar dan Zamharir. Setelah membuka persidangan Ketua Majelis menanyakan ke panitera terkait ketidakhadiran termohon, panitera menyampaikan bahwa pihak termohon tidak ada memberi kabar atas ketidakhadiran nya, setelah mendengar itu Ketua Majelis Komisioner langsung tetap melanjutkan persidangan tampa dihadiri oleh termohon.
Agenda sidangnya pembacaan putusan, setelah majelis secara bergantian membacakan putusannya akhirnya mejelis mengabulkan seluruh permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon, salinan putusan dapat diambil setelah 3 hari dari pembacaan putusan jika ada para pihak tidak puas dengan putusan dapat menempuh upaya hukum selanjutnya yaitu upaya banding maksimal 14 hari setelah pembacaan putusan.