KerisJambi.id - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI), Jendral Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan instruksi yang tertuang dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2264/X/HUM. 3.4.5/2022/tertanggal 18 Oktober 2022. Dalam instruksi tersebut, seluruh jajaran Polantas diminta mengedepankan penindakan atau tilang secara elektronik (ETLE).
KAPOLRI juga menyampaikan tidak ada lagi yang namanya pungli, untuk penegak hukum cukup melakukan melalui ETLE atau Etle Mobile, lakukan langkah langkah edukasi, kalau ada yang melanggar tegur, perbaikan, arahkan, dan kemudian setelah itu lepaskan. Terhadap pelanggaran pelanggaran sebaiknya diberikan edukasi.
Namun hal itu tidak di indahkan oleh Polantas Polres Kerinci, dimana oknum polantas tersebut tidak melakukan yang sebagaimana di intruksikan oleh KAPOLRI.
Selain itu, Polantas Polres Kerinci juga tidak memberikan edukasi maupun arahan dan perbaikan terhadap masyarakat yang melanggar melainkan terkesan sangat arogan.
Rangga Febriarta selaku aktivis mengatakan "Seharusnya Polantas harus mengindahkan intruksi dari KAPOLRI, bukan malah arogan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran". Ujarnya terhadap Polantas.
Ia juga menambahkan "Polantas mestinya beri edukasi dan arahan kepada masyarakat yang melanggar, lalu lepaskan sesuai dengan instruksi tersebut. Bukan seenaknya menahan dan menilang di jalan begitu saja". Ujarnya.