Aliansi Mahasiswa Unjuk Rasa Di Depan Gedung DPRD Batanghari Tolak Revisi Putusan MK tentang UU Pilkada

KerisJambi.id
Editor -
Foto Aliansi Mahasiswa Unjuk Rasa Didepan Gedung DPRD Batanghari

Kerisjambi.id-BATANGHARI-Aliansi OKP/Ormas dan Ormawa Batang Hari mengelar aksi demo didepan gedung DPRD Batang Hari untuk menegakkan keputusan mahkamah konstitusi (MK) undang-undang pilkada Nomor 60/PUU-XXII/2024 Jum'at (23/08/2024).

Rapik Rizamsyah Selaku Peserta Aksi Unjuk Rasa, Sekaligus sebagai Sekretaris Umum HMI Cabang Batang Hari saat diwawancarai mengatakan, adapun Tuntutan yang di sampaikan peserta Unjuk rasa adalah Mendesak DPR RI untuk mencabut Hasil Rapat Panja yang membahas tentang UU Pilkada dan/atau mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.

Mendesak KPU RI sebagaiself regulatory bodies(pelaksana hukum) untuk Menindaklanjuti dan Melaksanakan  Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,  dan  Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.

"Sebab sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final and binding," Kata Rapik.

Kemudian rapik menyebut mendesak BAWASLU untuk Menjalankan  Checks  and Balances untuk memastikan KPU  melaksanakan Putusan MK, dan jika tetap 'tidak dilaksanakan.

"Maka DKPP berdasarkan  
laporan/pengaduan masyarakat harus memberikan sanksi tegas kepada para pihak," ucapnya.

Menolak dengan tegas wacana untuk Menerbitkan PERPU yang berpotensi menjadi biang masalah baru, sangat tendensius, dan akan mempengaruhi politik hukum pada Pilkada.

"Jika Revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan dengan tetap mengabaikan Putusan MK, maka kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk bangkit dan bersatu, melawan dan menyelamatkan Indonesia dari Monster-Monster Jahat yang kini mengancam  hukum dan demokrasi serta masa depan bangsa dan negara kita," ujarnya.

Redaksi
Tags: